Karesidenan – Polsek Sukolilo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa P (50) pada, Jumat (28/7) lalu. Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial S Alias Golek (33) asal warga Desa Wegil yang berdomisili di Desa Baleadi Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat (28/7) sekitar pukul 14.50 WIB, korban datang ke rumah pelaku mencari seser ikan tetapi tidak menemukan kemudian korban duduk di kursi yang berada di teras depan rumah pelaku.
“Pelaku datang dengan marah marah mengira korban mengambil barang miliknya, terjadilah cekcok mulut selanjutnya korban di dorong dan terjatuh terus memukul dengan seser ikan yang terbuat dari besi dan melakukan pemukulan berkali-kali menggunakan tangan kosong, beruntung ada saksi yang melerai kejadian tersebut,” ungkap Kapolsek Sukolilo belum lama ini.