Karesidenan – Menjadi korban penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan Suyitno dan Istrinya (Yayak Kristiana), warga Desa Doropayung Juwana dilaporakan warga Desa Agungmulyo Kecamatan Juwana bernama Martinus Bayu Krismantoro ke Polresta Pati pada, Rabu (7/6).

Kuasa hukum korban, Darsono, menerangkan bahwa kasus tersebut awalnya terjadi pada akhir tahun 2020 lalu. Waktu itu, korban disebut diajak pria bernama Supriyanto, Warga Desa Trimulyo Kecamatan Juwana untuk kerjasama usaha bandeng presto. Karena Supriyanto tidak punya kendaraan, maka korban diajak investasi untuk menyediakan mobil operasional.

“Akhirnya korban sepakat. Terus saudara Supriyanto menyatakan mobil yang lama untuk dijual saja, nanti kita (Supriyanto dan korban) beli yang baru. Akhirnya sepakat mobil yang lama (grandmax) dijual. Kemudian uang jualan itu dipakai DP untuk mengambil mobil yang baru di dealer Daihatsu,” terangnya, Rabu (7/6).

Setelah itu, lanjut dia, mobil tersebut dikelola oleh Supriyanto dengan catatan bahwa nanti perbulannya Supriyanto akan memberikan uang sewa ke Bayu atau korban sebesar Rp 4 juta per bulan. Namun, selang beberapa bulan, Supriyanto disebut tidak menjalankan tanggungjawabannya untuk membayar uang sewa pada 2021 lalu.

“Satu hingga tiga bulan lancar, Bulan Juni sudah tidak lancar. Akhirnya sampai bulan Juli. Itupun hanya membayar Rp 3 juta. Kemudian korban menanyakan kok seperti ini. Kalau seperti ini mobil saya tarik,” ungkap Sudarno.

Kemudian korban pun melaporkan Supriyanto atas kasus tersebut ke Polsek Juwana pada Februari 2022 lalu. Akan tetapi, mobil tersebut justru digadaikan oleh Supriyanto ke pria bernama Suyitno atau pria yang dilaporkan ke Polresta Pati.

Kemudian selang beberapa hari, korban mendatangi ke tempat Suyitno untuk memastikan keberadaan mobil tersebut. Namun korban disebut diminta untuk menebus uang sebanyak Rp 40 juta untuk mengambil mobil tersebut.