Karesidenan – Pemilik warung yang berada di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Margorejo telah mendapatkan surat peringatan (SP) ketiga dari pihak berwenang pada, Senin (5/6). Merespon layang itu, sebanyak 7 warung sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.
Sebelumnya, pemilik warung itu juga sudah mendapatkan surat teguran kedua dari pihak berwenang pada Selasa (30/5) dan surat teguran pertama pada Senin (22/5). Di mana, puluhan warung tersebut diduga menyediakan bilik cinta dan disebut melanggar aturan karena menduduki lahan milik Bina Marga Jawa Tengah.
Warung tersebut kini sudah sepi ditinggal pemiliknya. Hanya ada satu warung yang ada penghuninya saat pihak berwenang melayangkan surat teguran ketiga.
“Sampai dengan hari ini sudah ada 7 yang membongkar secara mandiri. Jadi ada 19 yang masih berdiri,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu pada, Selasa (6/6).