Karesidenan – Di wilayah Kabupaten Pati masih banyak hotel tak berbintang lima yang menjual minuman beralkohol (Minol). Adanya hal tersebut, Pemkab setempat bakal memberikan sanksi administrasi serta sanksi pencabutan izin usaha.

Perda Pengendalian Minol sudah disahkan di Kota Mina Tani. Salah satu aturannya yakni hanya hotel berbintang lima yang boleh menjual minuman haram tersebut.

Meski begitu, masih ada hotel-hotel yang tak berbintang lima menjual minuman keras (Miras) itu. Selain itu, mereka juga menyediakan tempat karaoke yang menyediakan berbagai merk minol.

Dengan demikian, ternyata fasilitas hotel tersebut menyalahi aturan dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol.