Karesidenan – Penjualan minuman keras (miras) di berbagai wilayah Kabupaten Pati kini dibatasi. Pasalnya hanya hotel berbintang yang diperbolehkan menjual miras atau minuman beralkohol.
Melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan, hal ini berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol.
”Di Pati sesuai Perda nomor 1 tahun 2023, yang boleh menjual langsung golongan A, golongan B maupun golongan C itu kan hotel bintang 5 selain itu tidak diperbolehkan,” kata Hadi pada, Jumat (26/5).
Miras golongan A merupakan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar sampai 5 persen. Kemudian, miras golongan B mengandung lebih 5 persen alkohol. Sedangkan, miras golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen sampai 55 persen.