Karesidenan – Lahan milik Bina Marga wilayah Kabupaten Pati diduduki puluhan warung tidak berizin dan melanggar secara hukum maupun agama. Pasalnya warung depan Pom Bensin Margorejo itu juga menyediakan kamar untuk kegiatan maksiat.

Ketua MWC NU Margorejo, Mahfud mengatakan semenjak adanya pembubaran Lorok Indah (LI) di Desa Margorejo berimbas timbulnya warung maksiat.

“Pasca dibubarnya LI timbul masalah tersendiri. Jadi LI yang dibubarkan akhirnya berdiri warung-warung maksiat di pinggir jalan bisa dikatakan seperti itu,” kata Mahfud belum lama ini.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah Kabupaten Pati Kecamatan Margorejo melakukan rakor TL penertiban warung depan pom bensin Desa Margorejo di Aula pada, Senin (23/5) kemarin.