Karesidenan – Warung yang berada di pinggir Jalan Raya Pati sampai Kudus tempatnya di depan SPBU Margorejo akan dibongkar. Pasalnya, warung tersebut dibangun di atas lahan tanah milik bina marga wilayah Kabupaten Pati.
Kasubbag TU Bina Marga Jawa Tengah, Sri Muryati mengatakan, pihaknya hari ini melaksanakan rakor TL penertiban warung depan pom bensin Desa Margorejo.
“Kelanjutan dari rapat hari ini, bina marga mengeluarkan SP (surat peringatan) pertama. Karena jelas warung itu menempati lahan milik bina marga wilayah Pati,” kata Sri pada, (22/5).
Untuk diketahui, SP tersebut akan diberikan sebanyak 3 kali. Namun apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi oleh pemilik warung tak berizin itu, pihaknya akan turun langsung.
“Peringatan pertama selama 7 hari, peringatan kedua selama 3 hari, dan ketiga selama 3 hari. Itu peringatan harus bongkar sendiri. Kalo tidak nanti akan ditindaklanjuti Satpol PP Provinsi,” jelasnya.