Karesidenan – Undang-undang (UU) yang menjelaskan tentang syarat pernikahan kini telah berganti, namun di Kabupaten Pati masih menggunakan UU lama. Hal ini menyebabkan banyaknya pernikahan dini dan masih menjadi tradisi.
Peraturan lama UU Nomor 1 Tahun 1997 yang mensyaratkan usia pernikahan bagi laki-laki yakni 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sedangkan kini berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mensyaratkan usia pernikahan laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
Merespon hal itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati, Syamsul Arifin mengatakan adanya peraturan tersebut tentunya perlu penyuluhan hukum. Ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Tentu kita melakukan sosialisasi, supaya meminimalisir ketidakharmonisan keluarga karena ketidaksiapan mental, finansial. Selain itu juga dapat memicu kriminalitas akibat hal ini,” kata Arifin pada, Sabtu (20/3).
Diketahui, maraknya kasus pembunuhan dan penganiayaan pada pernikahan dini merupakan imbas dari masih mendarah dagingnya tradisi menikahkan anak pada usia belia.
Lanjutnya, dengan demikian hal itu belum diketahui banyak pihak. Sehingga tradisi menikah di usia dini masih dominan terjadi di Kabupaten Pati.