Karesidenan – Dari 18 partai politik (Parpol) bakal calon legislatif (Bacaleg) tahun 2024 di Kabupaten Pati, ada 2 parpol yakni Partai Buruh dan Partai Garuda dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Partai Buruh sendiri tidak datang ke KPU setempat untuk mendaftarkan calegnya. Sedangkan Partai Garuda, dokumen yang diajukan dinyatakan kurang lengkap sehingga tidak memenuhi syarat maka statusnya dikembalikan.

“Selama masa pengajuan pendaftaran dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 yang sudah mendaftar dan statusnya diterima ada 16 partai politik,” kata Plt Ketua KPU Pati Supriyanto pada, Selasa (16/5).

Sedangkan untuk 2 parpol yang tidak lolos tersebut, lanjutnya akan kehilangan haknya untuk mengikuti pemilihan legislatif di Kabupaten Pati 2024.