Karesidenan – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan pegunungan Kendeng Sukolilo Kabupaten Pati semakin marak. Salah satunya di sepanjang Jalan Sukolilo-Prawoto yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi dari Perkumpulan Warga Perduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati yang diterima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, hanya ada satu perusahaan tambang berizin. Dari total puluhan pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Melihat kondisi itu, Wali-SHL pun mempertanyakan sikap pihak berwenang yang terkesan mengambaikan aktivitas pertambangan tak berizin tersebut. Pasalnya sesuai regulasi, diatur bahwasaya penambang harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP OP).
Dalam regulasi tersebut juga mengatur bahwa pihak penambangan berkewajiban memberikan jaminan reklamasi atau pasca-tambang. Namun hingga sejauh ini, Wali-SHL tak pernah melihat perusahaan tambang yang menunaikan kewajibannya.
“Dari dulu tidak pernah ada reklamasi. Jadi kesannya ini tidak ada pengawasan. Itu yang menjadi pertanyaan warga. Kami ini masyarakat terdampak langsung. Kenapa pertambangan tidak berizin itu masih berjalan?, ungkap Ketua Wali-SHL Sutrisno saat bertemu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, belum lama ini.