Karesidenan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati turut hadir mengawal jalannya pencairan tunjangan hari raya (THR). Dengan membuka posko konsultasi dan aduan pada (13/4) hingga (20/4) mendatang.
Layanan itu dilakukan guna menyikapi THR sampai kepada para pekerja atau buruh maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan, posko layanan tersebut untuk aduan pencairan THR keagamaan yang tidak sesuai bagi perusahaan.
“Disnaker sudah menyurati para perusahaan di Pati, terkait ketentuan pemberian THR bagi para kerja. Bila mana THR itu terlambat maupun tidak sesuai,” kata Agus saat diwawancarai di Kantornya pada, Kamis (13/4)
Surat edaran tersebut didasari dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan.
Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Nomor 6 Tahun 2016. Tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.