Karesidenan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera mencairkan tunjangan hari raya (THR). Rencananya pada, Kamis (13/4) sudah bisa terealisasi.

Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kepala Sub Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ananto Mularso, mengatakan Pemkab Pati akan membayarkan penghasilan THR dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK.

”Kami akan memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan penghasilan. Dasar pembayaran THR adalah penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret sedangkan Gaji Ketiga Belas adalah penghasilan yang dibayarkan pada Mei,” kata Mularso.

Direncanakan THR cair pada hari ini. Gaji yang akan dibayarkan ini termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.