Karesidenan – Terdakwa Utomo diputuskan bebas dari jeratan hukum. Hal ini didapat dalam sidang putusan perkara penipuan miliaran rupiah investasi kapal pada, Senin (10/4) di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Utomo dinyatakan bebas berdasarkan fakta persidangan oleh Ketua Majelis Hakim Grace Melianie saat menggedok palu persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Pahrur Dalimunthe mengatakan, Utomo ini sudah beberapa bulan mendekam atas tuntutan yang tak benar. Berdasarkan putusan pengadilan, dia dinyatakan tak bersalah.

”Secara hukum, setelah majelis hakim memukul palu Tomo ini harus dilepaskan. Kami akan menjemputnya di rutan,” kata Pahrur saat diwawancarai usai persidangan.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan uang-uang itu jelas. Pengembalian kepada terduga korban juga jelas.

”Dari fakta persidangan kami mengembalikan uang melibihi apa yang diberikan korbann. Kami sudah audit dan hasilnya tak sebanding. Jadi tak ada penipuan. Ini murni hubungan bisnis,” jelasnya.

Pihaknya mengaku, sudah mengembalikan uang korban senilai Rp 11 miliar. Sementara uang korban hanya Rp 5,5 M.