“Terkait kegiatan Ops bersinar Candi 2023 Polres Blora berhasil ungkap kasus satu tindak pidana sabu. Kami sampaikan kejadiannya hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023. Di jalan A. Yani tepatnya di pertigaan kejaksaan. Dari penangkapan kami amankan dua tersangka. Dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan 6 paket sabu. Dengan total berat kurang lebih 1,7 gram,” terangnya.

Selain mengamankan BB narkoba, petugas juga mengamankan BB lainnya berupa kendaraan dan Hand Phone yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkoba.

“Kemudian ada beberapa BB yang kami amankan untuk sarana komunikasi maupun sarana untuk melakukan aksinya yaitu, satu HP kemudian satu kendaraan roda 4 dan satu kendaraan roda 2,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar.

Untuk diketahui dalam periode bulan Januari hingga Maret 2023 ini Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan berhasil mengamankan 7 tersangka.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba.

Serta mengajak para orang tua agar mengawasi anaknya sehingga tidak salah dalam pergaulan.***