Karesidenan – Masih adanya pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat dan pengendara lain.

Utamanya pelanggaran knalpot brong atau tidak standar di wilayah hukum Polres Blora.

Menanggapi hal itu, Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah melakukan penindakan secara langsung, Senin, 3 April 2023 malam tadi.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik,SIK,MA melalui Kanit Gakkum Ipda Riska Taufik Sunny,SH,MH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari Polda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait penggunaan knalpot brong.

“Malam ini, kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standart dan ini merupakan atensi langsung Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah.” ungkap Kanit Gakum, Ipda Riska Taufik Sunny.

Kembali ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan perintah dari Polda Jawa Tengah untuk menindak knalpot brong atau tidak standar.

Hal ini dikarenakan, pelanggaran knalpot brong atau tidak standar membuat resah masyarakat terutama mengganggu kekhusyukan utamanya dalam beribadah sholat tarawih.

Selain itu, yang terpenting dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.