Karesidenan – Para pendukung terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah investasi kapal, Utomo, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati pada, Jumat (31/3) siang.
Dari orasi mereka, aksi itu dilakukan guna meminta terdakwa dibebaskan lantaran Utomo merupakan korban rentenir. Yang saat ini dituntut selama setahun penjara.
Koordinasi Aksi Supri mengatakan, massa yang dikerahkan ini merupakan warga Desa Bendar dan Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.
“Di sini ada seratus massa yang kita kerahkan. Dari Desa Bendar dan Desa Bajomulyo,” kata dia.
Menanggapi hal itu, salah seorang korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah mengatakan, Utomo selalu membawa massa dan mengatakan tidak salah.
“Seperti itu lah berkali-kali dia menjadi tersangka dan sekarang terdakwa. Dia selalu membawa massa bilang tidak salah, rentenir, dan sebagainya,” jelas Zana saat diwawancarai setelah persidangan di PN Pati.
Tidak terima dituduh rentenir. Zana membuat sayembara untuk membuktikannya.
“Saya beri 200 juta dan 1 mobil Pajero kalo bisa membuktikan. Katanya saya rentenir dan bunga berbunga,” pungkasnya.