Karesidenan – Pada Minggu (26/3) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kecamatan Kabupaten Pati.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadhan.
Kepala Satuan Samapta Polresta Pati AKP Purwito mengatakan, hasil razia tersebut mendapati 72 botol minuman keras berbagai merek. Dan langsung disita pihak kepolisian.
“Saat ini kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di Kecamatan Batangan dan Jaken,” kata AKP Purwito saat diwawancarai pada, Senin (27/3).
Selain itu, hasil operasi miras sebanyak 72 botol tersebut terdiri berbagai jenis antara lain 5 botol Beras Kencur, 21 botol Anggur Merah, 36 botol Arak, 10 botol Kawa-kawa dengan kadar alkohol lebih dari 5%.