Karesidenan – Selama bulan puasa, pemerintah Kabupaten Pati memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 0612/609 tahun 2023 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023 M.

SE ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 Tahun 2023.

Dengan pemangkasan ini, ASN di Kabupaten Pati bisa pulang pada pukul 14.00 WIB.

Dalam SE itu jam kerja ASN di Kabupaten Pati dipangkas 5 jam selama satu pekan.

Sebelumnya, jam kerja ASN selama sepekan berjumlah 37,5 jam. Sedangkan selama Ramadan ini menjadi 32,5 jam kerja.

ASN yang lima hari kerja masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang 14.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Tanpa istirahat.