Karesidenan – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Pasal 29 Ayat 2.
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati melarang tempat hiburan beroperasi saat bulan suci Ramadhan.
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, semua hiburan malam akan ditertibkan.
“Kita sudah komunikasikan dengan Satpol PP. Kaitannya dengan tempat hiburan saat Ramadhan semuanya ditertibkan,” kata Henggar saat ditemui di Pendopo Pati, Senin (20/3).
Selain itu, pihaknya bakal mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pengelola tempat hiburan di Kabupaten Pati. Khususnya bagi para pengelola karaoke. Dia pun berharap wilayahnya tetap kondusif saat Ramadhan.