Karesidenan – Masyarakat di lereng pegunungan Kendeng yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial berhak mengelola hutan secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Dapil V Kabupaten Pati Warsiti.
“Pada 10 Maret kemarin sudah terima SK dari pak Jokowi. Artinya masyarakat wilayah hutan sah untuk menggarap lahan itu selama 35 tahun,” katanya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada, Jumat (17/3).
Warsiti mengatakan, Perhutanan Sosial ini tidak hanya menguntungkan masyarakat di kawasan hutan saja.
Namun, pemerintah juga mendapat pemasukan dari pajak para penggarap. Meksipun saat ini besarannya belum ditentukan.
“Artinya penggarap setelah menggarap itu nanti ada pajaknya. Itu ada nilai plusnya untuk negara dan itu bisa diperpanjang. Soal jumlah pajak bisa dibicarakan nantinya,” jelasnya.