Karesidenan – Pemerintah provinsi Jawa Tengah dan BKKBN terus berusaha menurunkan angka stunting dengan target 14 persen pada tahun 2023.
BKKBN Provinsi Jawa Tengah mengintruksikan kepada Kepala OPD KB Kabupaten/kota setempat untuk membentuk Tim Pendamping Keluarga disetiap Desa/Kelurahan.
Hal itu berdasarkan surat BKKBN Jawa Tengah Nomor 4527/BL 01/J.5/2021 tentang Pemetaan Tim Pendamping Keluarga.
Dalam surat tersebut berisi himbauan membentuk Tim Pendamping Keluarga dengan melibatkan 1 bidan berdomisili di desa setempat.
Namun intruksi tersebut tidak diindahkan oleh Tim Pendamping Keluarga di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Salah satu oknum PLKB Kecamatan Sukolilo berinisial U justru tidak melibatkan bidan Desa Cengkalsewu dan Kedumulyo. Lantas apa yang terjadi?