Karesidenan – Mafia kavling tanah kembali ditemukan di Kabupaten Pati. Mafia tersebut bernisial EPD (36).
EPD rupanya berhasil mengelabui warga Desa Jontro untuk menjual tanahnya, kemudian dijadikannya bisnis kavling tanah.
Tanah tersebut merupakan tanah warisan dari Ramijan (Alm) yang terletak di Blok Sekedok Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa.
Dilansir Karesidenan.com pada 2 Februari 2023 dari salah satu ahli waris tanah tersebut, menyebutkan didalam surat pernyataan per tanggal 15 Agustus 2022 EDP sepakat melakukan pelunasan sebesar Rp2,2 Miliar dengan jangka waktu 3 bulan.
Jika EDP tidak bisa melunasi, maka pemilik tanah berhak menjual kepada pihak lain sehingga uang muka dikembalikan 50 persen ke EDP.
Namun sebaliknya jika EDP bisa melunasinya, maka ahli waris pemilik tanah bersedia menghadap Notaris/PPAT menandatangani Akte Jual Beli tanah tersebut.