Karesidenan – Layanan Uji KIR menjadi salah satu layanan untuk menguji kendaraan bermotor sebagai tanda layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Kendaraan yang wajib melakukan pendaftaran Uji KIR adalah kendaraan yang memiliki plat kuning.

Hanya saja fungsi tersebut sekarang telah dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.