Karesidenan.com, REMBANG – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Rembang meminta pemerintah untuk memberlakukan Peraturan daerah atau UU yang mengatur tentang Penyakit Masyarakat, diantaranya, peraturan miras, judi, narkoba, perzinahan dan Karaoke.

“MUI, NU, Muhammadiyah, GP Ansor, GPK Rembang, KNIP, dan Ormas kepemudaan lainnya serempak mendukung berlakunya Perda yang mengatur tentang Penyakit Masyarakat (Pekat),” kata Mujib dalam Rapat gabungan di gedung DPRD Rembang (14/5).

Ketua GPK Rembang Mujib Elmuis secara emosional, menyayangkan bagaimana peraturan daerah belum diketok dan disyahkan.

Padahal melihat daerah lain, seperti Jepara lokalisasi Pungkruk, di Pati lokalisasi lorok indah semuanya sudah ditertibkan.

“Lokalisasi yang tempat surga-Nya PK dan karaoke semuanya ditutup, makanya Mujib elmuis berharap Kabupaten Rembang ikut selanjutnya menetapkan peraturan yang sama di daerahnya,” jelasnya.