Karesidenan.com, PATI – Malam Takbiran menjadi malam yang paling berkesan untuk keluarga berkumpul bersama dan mengumandangkan takbir.
Banyak yang merindukan malam takbiran utamanya bagi seseorang yang sedang merantau dan ingin berjumpa dengan keluarganya.
Banyak agenda yang biasanya diadakan pada malam takbiran, seperti lomba takbir, lomba menabuh bedug, dan lomba takbir keliling.
Takbir Keliling menjadi agenda yang paling ramai karena banyak antusias dari warga di berbagai daerah.
Para peserta biasanya akan menyiapkan semacam kreasi dari rangkaian bambu. Kreasi tersebut ada yang berupa masjid, hewan hingga ogoh-ogoh.
Untuk hasil yang bagus dan menarik, peserta biasanya akan memasang aneka lampu berbagai warna dan juga sound system yang mendukung.
Semakin besar sound yang yang dibawa, maka semakin meriah kontingen takbir keliling tersebut.
Yang jadi kontroversi, bukannya sound dihidupkan dengan irama takbiran melainkan lagu dangdut atau musik DJ.
Lusa lalu, Bupati Pati mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan takbir keliling di Kabupaten Pati. Pelarangan takbir keliling mengacu pada Surat Edaran Menag RI No SE 08 Tahun 2022.
“Yang pertama karena takbir keliling ini, kita mengacu kepada surat edaran kementerian agama yang terakhir, maka untuk takbir keliling kali ini masih belum bisa kita penuhi,” tegas Bupati Pati.
Keputusan Bupati Pati perihal pelarangan takbir keliling ini mengundang reaksi dari berbagai netizen.
Banyak yang tidak setuju dengan pelarangan tersebut, beberapa netizen berkomentar: