Karesidenan.com, PATI – Polemik pengisian perangkat desa Kabupaten Pati 2022 semakin klimaks usai ditemui banyak aduan dari peserta calon perangkat desa.
Beberapa aduan peserta sebagian besar mengenai pengaturan skoring pengabdian, hacking jawaban hingga manipulasi nilai.
Hal ini memperkuat rekomendasi DPRD Pati tempo lalu, yang sempat memberikan rekomendasi penundaan pelaksanaan ujian CAT di Hotel UTC Semarang.
DPRD Pati kemudian mengadakan Rapat Paripurna pada Senin pagi (25/4), dengan agenda pembahasan evaluasi gubernur terkait LKPJ juga membahas hak angket.
Dalam Rapat Paripurna itu, Bupati Pati absen dikarenakan diwaktu bersamaan sedang mengikuti Musrenbang bersama Gubernur Ganjar di Blora.
Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati menuturkan, dalam Rapat Paripurna kali ini menentukan babak baru arah kebijakan hak angket.
“Sudah diputuskan di paripurna ditawarkan langsung ke seluruh anggota, putusan pimpinan adalah kolektif kolegia, yang hadir 43 dari 50 anggota dewan menurut kami sudah tiga perempat dan hampir mayoritas yang hadir menyetujui hak angket,” ujarnya ketika dihubungi via telfon.
Mendengar keterangan dari Bandang, ada 50 anggota dewan yang duduk di DPRD Kabupaten Pati dan 43 anggota yang hadir menyetujui.
Ini berarti ada 7 anggota dewan lainnya tidak setuju dengan adanya hak angket. Apakah mereka tidak memihak rakyat?
Saat ditanyai hal tersebut, Bandang tidak tau terkait alasan 7 anggota dewan yang tidak menyetujui hak angket. Apakah dapat disimpulkan mereka berarti berhianat pada rakyat?
Peristiwa ini mengingatkan kita pada pesan khusus yang pernah di tuturkan oleh H. Muhammadun selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati dalam rapat koordinasi sebelumnya.
“jangan sampai anda menghianati amanat orang Pati. Percayalah kalau sampean berhianat nanti bukan hanya masalah yang saat ini terjadi tetapi berakibat pada dikemudian hari,” ujar Muhammadun.
Terlepas dari itu semua, fraksi PDIP mengklaim masih berpegang teguh pada pendirian awal adanya usulan hak angket.
“Kami dari PDIP dari awal sudah menggulingkan adanya hak angket, kami juga akan mengawal langsung hak anget dan membuka posko pengaduan siapapun yang dirugikan ada kedzoliman terkait pengisian perangkat desa,” katanya.
Ketika ditanya kapan posko pengaduan dimulai, Bandang mengatakan “Setelah terbentuk anggota hak angket, karena kinerja hak angket adalah 60 hari”.
“Hak angket ini adalah hak dari personil dewan bukan anggota fraksi, dan mayoritas yang mewakili hampir seluruh fraksi di DPRD,” tutupnya.***