129 Ribu Transmigran Tanpa Sertifikat Hak Milik, Kementerian ATR/BPN Lakukan Pemetaan Tanah

Scroll Untuk Lanjut Membaca
129 Ribu Transmigran Tanpa Sertifikat Hak Milik, Kementerian ATR/BPN Lakukan Pemetaan Tanah

Jakarta, – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang masih melakukan pemetaan lahan transmigran yang belum bersertifikat. Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, terdapat sekitar 129 ribu transmigran yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ossy menjelaskan perlunya penelusuran menyeluruh terkait SHM transmigran, mengingat program transmigrasi telah berlangsung sejak era Orde Baru. “Program ini sudah berjalan sejak 1970-an, sehingga perlu diteliti kemungkinan adanya hak waris dan faktor lain. Proses background check ini memerlukan waktu, dan kami terus berupaya menyelesaikannya,” ujar Ossy saat ditemui seusai Indonesia International Valuation Conference 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis, 24 April 2025.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Transmigrasi untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tanah yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maupun hak pakai Kementerian Transmigrasi. Tujuannya, agar lahan tersebut dapat dialihkan kepada masyarakat dalam bentuk hak milik.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengakui bahwa 129 ribu transmigran tanpa SHM merupakan tantangan besar bagi kementeriannya. Ia menargetkan penyelesaian masalah ini selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap dapat menyelesaikan setidaknya 33 ribu sertifikat SHM pada tahun ini,” ungkap Iftitah Sulaiman di Kementerian Transmigrasi, Senin, 24 Maret 2025.

Iftitah Sulaiman juga menyinggung permasalahan pertanahan lainnya yang perlu ditangani, seperti tumpang tindih dan lahan telantar. Oleh karena itu, ia meluncurkan program Transmigrasi Tuntas atau Trans Tuntas, yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dan memberikan kepastian hukum serta akses kepemilikan tanah kepada para transmigran.

Sebelumnya, Iftitah Sulaiman juga menyampaikan rencana transformasi program transmigrasi di era pemerintahan Prabowo. Pemerintah berencana untuk tidak lagi memberikan lahan kepada transmigran guna mencegah alih fungsi lahan.

Ke depannya, pengelolaan lahan akan dilakukan secara kolektif oleh transmigran melalui penyertaan modal. “Langkah ini bertujuan mencegah perubahan fungsi lahan, misalnya dari persawahan menjadi permukiman, yang dapat menyebabkan infrastruktur irigasi senilai puluhan triliun rupiah menjadi sia-sia,” jelas Iftitah Sulaiman saat ditemui di kantornya, Kamis, 30 Januari 2025.

Pilihan Editor: Dilema Kenaikan Tarif Royalti Tambang: antara APBN dan Bisnis